Ketentuan dan Persyaratan Permintaan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada Rumah Sakit Tk.III IM 07.01 Lhokseumawe Kesdam IM dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP).
- Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan.
- Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM.
- Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya.
- Pengajuan permintaan informasi publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Rumah Sakit Tk.III IM 07.01 Lhokseumawe Kesdam IM , melalui email, surat, maupun melalui portal e-PPID ini.
- Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di PIKRumah Sakit Tk.III IM 07.01 Lhokseumawe Kesdam IM , pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai.
- Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi.
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sesuai peraturan perundang-undangan, permintaan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti paling lambat dalam 10 hari kerja.
- Jika membutuhkan informasi lebih lanjut hubungi Pengelola Pusat Informasi dan Komunikasi melalui whatsapp 0852-1328-4476 atau nomor Customer Service 0821-8328-2902