WBS RSKESREM

Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.

Yang menjadi dasar penyelenggaraan Whistleblowing System di lingkungan Rumah Sakit Tk.III Lhokseumawe adalah  Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

 

 

Laporkan jika anda melihatnya:

 

 atau silakan akses link berikut:

 atau silakan scan qrcode berikut: